Belanja "Action Figure" Zumi Zola Capai Ratusan Juta
Anonymous
Jakarta
Asrul sendiri mendapat uang dari kontraktor yang disalurkan melalui Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan yang kisarannya hampir Rp2 miliar.
Asrul menyebut sebagian uang diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga Zumi yang bernama Adi.
"Sekitar Rp2 miliar-an. Sebagian ada yang dibelanjakan untuk terdakwa (Zumi Zola) sebagian untuk keluarga. Diserahkan ke Mas Adi kepercayaan orang tua Zumi Zola, ibunya. Ada permintaan uang keluarga beliau," ujarnya.
Lebih lanjut, Asrul mengatakan selain Rp2 miliar pihak keluarga Zumi Zola juga disebut pernah meminta dana sekitar Rp10 miliar namun hanya tersedia Rp7 miliar.
Dalam surat dakwaan, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp40 miliar, US$177,300 dan SGD100 ribu.
Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp200 juta, badan anggaran sebesar Rp225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp375 juta.
Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
