Baleg DPR Sepakati Klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Ciptaker Dibahas Terakhir

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

7 April 2020 22:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi pembahasan undang-undang. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.
Rilis ID
Ilustrasi pembahasan undang-undang. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.

RILISID, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat akan membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dibagian paling akhir.

"Khusus klaster ketenagakerjaan, nanti dibahas paling akhir dari DIM meskipun dalam draf RUU Ciptaker ada di bagian ketiga atau keempat. Nanti akan kami masukan dalam klaster terakhir," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Supratman menjelaskan, pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dalam RUU tersebut dimulai dengan klaster yang paling tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat. 

"Baleg akan mendengarkan masukan publik dan pembahasan RUU tersebut akan berjalan terbuka serta dilakukan secara hati-hati, cermat, dan mendengarkan masukan masyarakat," jelasnya. 

Baleg juga akan mendengarkan pendapat semua pihak dan pemangku kepentingan sebelum pembahasan DIM dari 11 klaster dalam RUU Ciptaker. 

Supratman melanjutkan, pihak-pihak yang melakukan penolakan terhadap RUU Ciptaker bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan dan bisa dimasukkan dalam DIM ketika pembahasan.

"Banyak sekali norma dalam RUU ini sangat dibutuhkan dalam waktu singkat misalnya klaster UMKM terkait kemudahan investasi UMKM, kemudahan akses kepada lembaga keuangan, dan kemudahan pendirian badan usaha," kata Politikus Partai Gerindra itu. 

Supratman mengakui dalam Tata Tertib DPR memang diatur bahwa penyelesaian RUU ditargetkan dalam dua kali masa sidang. Namun, menurutnya, saat ini Indonesia sedang menghadapi pendemi COVID-19. 

"Sehingga Baleg tidak memiliki target waktu dalam menyelesaikan RUU Ciptaker," katanya. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya