Bakal Bersaksi untuk Bupati Nonaktif Nganjuk, KPK Panggil Kakak Cak Imin
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang biasa dipanggil Cak Imin, Abdul Halim Iskandar. Abdul Halim merupakan Ketua DPRD Jawa Timur. Ia sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.
"Abdul Halim Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (25/7/2018).
Kakak Cak Imin itu menduduki posisi ketua DPW PKB Jawa Timur. Belum diketahui lebih jauh kaitan Abdul Halim dengan kasus gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman.
Dalam perkara ini, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017. Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Taufiqurrahman diduga telah menggunakan uang gratifikasi untuk membeli mobil dan tanah yang diatasnamakan orang lain.
Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
