Auditor BPK Divonis 6 Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

7 Juni 2018 23:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, Jakarta — Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima satu unit motor Harley Davidson, THR dan beberapa kali fasilitas hiburan malam di karaoke.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Muhammad Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Sigit Yugoharto dipidana penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.

Sigit terbukti melakukan pidana seperti dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim juga menolak untuk memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Sigit.

"Terdakwa adalah pelaku utama, terdakwa tidak mengungkap pelaku-pelaku lain sehingga terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai 'justice collaborator', maka majelis hakim menolak permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," tambah hakim Arifin.

Dalam perkara ini, Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK dan selaku ketua Tim Pemeriksa BPK yang melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya