Anies Ungkap Apa yang Akan Terjadi saat PSBB Berlaku di Jakarta

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

8 April 2020 09:30 WIB
Daerah | Rilis ID
Jembatan Kali Anyar, Jakarta, tutup imbas COVID-19. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria
Rilis ID
Jembatan Kali Anyar, Jakarta, tutup imbas COVID-19. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria

RILISID, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyinggung perbedaan Jakarta sebelum dan setelah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020) guna memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19).

Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan PSBB selama kurun waktu tiga pekan belakangan, namun perbedaannya saat itu tidak ada peraturan mengikat bagi warga Jakarta.

"Cuma bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat, kalau sekarang kita bisa menegakkan peraturan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Anies menegaskan, aparat penegak hukum akan melakukan penertiban dan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.

Aparat penegak hukum gabungan akan meningkatkan patroli guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mentaati aturan PSBB. 

Anies menyebutkan, Pemprov DKI beserta jajaran penegak hukum dari unsur TNI dan Polri tidak akan membiarkan masyarakat melakukan kegiatan yang berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.

"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita mentaati InsyaAllah penyebaran COVID-19 bisa kendalikan," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu.

Anies mengungkapkan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) DKI Jakarta sedang menyusun komponen aturan yang akan disosialisasikan kepada masyarakat pada 8-9 April 2020.

Anies menekankan seluruh komponen maupun lapisan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya bersama-sama meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan menjaga jarak serta mengurangi interaksi guna memutus wabah virus corona.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta 
memberlakukan penegakkan hukum terhadap aturan PSBB selama 14 hari mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya