Anggota DPRD Lampung Fraksi PAN Jadi Orang Kepercayaan Bupati Lampung Selatan Terima Suap
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) turut dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek PUPR di Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini dikarenakan rupanya Agus menjadi tangan kanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam menerima suap dari para kontraktor.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, hubungan keduanya sangat dekat karena berasa dari satu partai yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
"Kaitan bupati dengan anggota DPRD, benar mereka satu partai dari PAN. ABN tersebut orang yang ditunjuk Bupati sebagai orang kepercayaannya yang bisa atur semua proyek disana," kata Basaria, Jumat malam (27/7/2018).
Ia mengatakan, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditentukan melalui Agus Bhakti.
"Kalau ada yang ikut proyek itu harus melalui ABN dulu. Beberapa perusahaan tadi juga sifatnya hanya dipinjam," paparnya.
Kendati Zainudin dan Agus merupakan kader satu partai, namun Basaria mengaku belum mencium adanya aliran dana ke partai dari hasil suap ini. "Apakah ada mengalir ke partai sampai sekarang belum kita temukan disana. Yang ada cuma hubungan bupati dengan ABN disana," jelasnya.
Dalam kasus ini, Zainudin, Agus Bhakti dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek.
Menurut Basaria, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018, di Dinas PUPR. Sebanyak 15 proyek itu senilai total Rp 20 miliar.
Akibat perbuatannya, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. serta menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu diduga pemberi GR (Gilang Ramadhan) selaku pihak swasta, ABN (Agus Bhakti Nugraha) selaku anggota DPRD provinsi Lampung dan AA (Anjar Asmara) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian Bupati Zainudin juga meminta Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti terkait dengan fee proyek tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
