Anggota DPRD Lampung Fraksi PAN Jadi Orang Kepercayaan Bupati Lampung Selatan Terima Suap

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Juli 2018 10:05 WIB
Nasional | Rilis ID
Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) turut dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) turut dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

"AA kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH," ungkapnya.

Dengan pengaturan lelang oleh Agus pada tahun 2018, alhasil Gilang mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar. Hal ini karena Gilang mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan orang lain.

Dari tangan Agus, KPK mengamankan ung Rp 200 juta yang diduga terkait bagian dari permintaan Zainudin kepada Anjar Asmara sebesar Rp 400 juta.

"Uang Rp 200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp 2,8 miliar,"paparnya.

Adapun empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru,rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9, Peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin bersama Agus dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. 

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya