Akhirnya Muncul, Wiyadi Minta Pemkot Perhatikan Pengusaha Kecil yang Terdampak PPKM
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang dan menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD kota Bandarlampung Wiyadi akhirnya muncul dan meminta kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, untuk bisa memperhatikan pegawai pertokoan atau industri dan masyarakat kecil yang terkena dampak dari PPKM.
Kewajiban Pemkot, lanjut Wiyadi, adalah memperhatikan warga yang terdampak PPKM. Pertama konsumsi warga yang tidak mampu seperti buruh harian yang bekerja sehari untuk makan sendiri, begitu juga dengan pegawai toko yang dirumahkan.
"Kami minta Pemkot benar-benar menginstruksikan Lurah hingga RT untuk mendata masyarakat yang terkena dampaknya, jangan sampai mereka kekurangan," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/7/2021).
Menurut Wiyadi, dengan adanya penutupan saat PPKM, mereka akhirnya menggunakan modal untuk makan sehari-hari. Maka ada kewajiban pemerintah kota memberikan bantuan untuk modalnya, seperti misalnya pinjaman tanpa bunga.
Selain itu, pada sektor hotel, restoran, dan lain-lain, Pemkot harus mulai berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Lampung.
Dirinya juga meminta kepada Pemkot jangan pernah menilai pengusaha itu banyak uang, tapi yang harus dipikirkan adalah karyawannya, dan juga biaya operasional juga besar.
"Pemkot harus terus komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan pusat, kira-kira bantuan dari pusat benar-benar sampai ke yang terdampak," ujarnya. (*)
PPKM Level 4
PPKM
Covid-19
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
