Akhirnya Bertemu Keluarga, Korban 'Trafficking' Ini Menangis

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

13 September 2018 17:10 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

ES kemudian berangkat ke Jakarta dan turun di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. 

Di terminal, ES lalu dijemput oleh tersangka JS yang juga berperan mempersiapkan dokumen palsu untuk ES.

JS kemudian menyerahkan ES ke tersangka MI yang diketahui berperan melaporkan ke seorang pelaku di Malaysia bahwa ES siap diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan di Negeri Jiran.

Dari Jakarta, MI membawa ES ke Batam, kemudian transit di Bengkalis, Riau. 

Selanjutnya ES ke Malaysia dengan menggunakan kapal feri.

ES diketahui bekerja lima hari di rumah majikannya di Malaysia. Di hari kelima ES kabur karena mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. 

ES kemudian ditolong oleh seorang WNI yang tinggal di Malaysia dan dibawa ke Kedutaan Besar RI di Malaysia.

"ES dibawa ke KBRI dan dimintai keterangan. Bareskrim kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak Imigrasi kemudian melacak para pelaku," paparnya.

Sejumlah barang bukti di antaranya laptop milik pelaku dan dokumen-dokumen identitas palsu disita polisi dalam kasus ini.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya