Advokat Senior Ini Heran KPK Tolak RKUHP, Kenapa?
Anonymous
Jakarta
Lebih jauh, Laode mengatakan jika tindak pidana korupsi dimasukan ke KUHP maka akan sulit untuk pemberantasan korupsi ke depan. Selain itu, aturan-aturan baru yang diadopsi dari UNCAC seperti korupsi di sektor swasta juga tak bisa ditangani KPK.
"Jika tindak pidana korupsi masuk ke tindka pidana umum maka relevansi KPK dipertanyakan lagi. Akan ada kendala hukum yang lebih susah," ungkapnya.
Dia berujar keberatan KPK itu sudah disampaikan sebelumnya ke Pemerintah dan Presiden. Namun dia menyayangkan justru hal itu tidak berpengaruh karena sejauh ini UU tipikor di leburkan ke R-KUHP.
"KPK pernah kirim surat pada Presiden dan ketua panja RUU KUHP dan tim pem kemenkumham yang prinsipnya menolak tipikor masuk ke R-KUHP dan kami minta UU khusus tetap di luar KUHP," paparnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
