Advokat Senior Ini Heran KPK Tolak RKUHP, Kenapa?

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

2 Juni 2018 14:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

Lebih jauh, Laode mengatakan jika tindak pidana korupsi dimasukan ke KUHP maka akan sulit untuk pemberantasan korupsi ke depan. Selain itu, aturan-aturan baru yang diadopsi dari UNCAC seperti korupsi di sektor swasta juga tak bisa ditangani KPK.

"Jika tindak pidana korupsi masuk ke tindka pidana umum maka relevansi KPK dipertanyakan lagi. Akan ada kendala hukum yang lebih susah," ungkapnya.

Dia berujar keberatan KPK itu sudah disampaikan sebelumnya ke Pemerintah dan Presiden. Namun dia menyayangkan justru hal itu tidak berpengaruh karena sejauh ini UU tipikor di leburkan ke R-KUHP.

"KPK pernah kirim surat pada Presiden dan ketua panja RUU KUHP dan tim pem kemenkumham yang prinsipnya menolak tipikor masuk ke R-KUHP dan kami minta UU khusus tetap di luar KUHP," paparnya.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya