ASN Pemkot Bandarlampung Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah Pada Rabu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Cuti bersama perayaan Tahun Baru Hijriah 1443 Hijriah atau 1 Muharam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandarlampung dilaksanakan pada Rabu (11/8/2021).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Bandarlampung Nomor 003/445/I. 09/2021 tentang perubahan kedua atas surat edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor: 003/1370/I.09/2020 tetang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Dalam surat edaran tersebut Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerangkan, menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 712 Tahun 2021.
Serta mencegah munculnya klaster baru, maka dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2021.
"Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 H yang semula jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 menjadi Rabu 11 Agustus 2021," ungkapnya pada Senin (9/8/2021).
Eva juga mengimbau kepada unit kerja, satuan organisasi, dan lembaga yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit atau puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja lainnya, untuk mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditetapkan.
"Jadi pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," tukasnya. (*)
ASN
Cuti Bersama
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
