Tunggakan BPJS Kesehatan Belum Lunas, Bagaimana Nasib 69 Ribu Penerima JKN di Pringsewu?
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Sebanyak 69 ribu peserta BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pringsewu hingga bulan Agustus 2025 tercatat belum terbayarkan iurannya.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu Agung Adhi Putra mengatakan, iuran peserta yang ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mencapai Rp37.800 per orang per bulan.
Jika dikalikan dengan total 69 ribu peserta, anggaran yang harus disiapkan Pemkab Pringsewu setiap bulan cukup besar.
"Kami setiap bulan melakukan rekonsiliasi peserta dan iuran. Dari situ akan terlihat berapa beban Pemkab dan kami terus berkoordinasi agar anggaran bisa terpenuhi setiap tahunnya," ujar Agung, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, kebutuhan anggaran terus dievaluasi seiring berjalannya program.
Meski masih ada tunggakan, BPJS Kesehatan berharap tidak terjadi penonaktifan maupun pengurangan peserta.
"Harapan kami, seluruh peserta yang didaftarkan tetap aktif. Jangan sampai ada yang terhenti hanya karena anggaran belum terpenuhi," imbujnya.
Program UHC menurut Agung, menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah untuk menjamin layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
"Program sangat bergantung pada kemampuan daerah dalam memenuhi alokasi anggaran yang setiap tahun kian meningkat," pungkas Agung. (*)
Pringsewu
69 ribu peserta BPJS
belum terbayarkan
Pemkab Pringsewu nunggak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
