52 Ruas Jalan Tuntas Dikerjakan, Kadis BMBK Lampung: Tinggal PHO

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

30 November 2025 16:54 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadis BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah/Foto; Rima
Rilis ID
Kadis BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah/Foto; Rima

RILISID, Bandarlampung — Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung memastikan seluruh paket pengerjaan 52 ruas jalan yang masuk program pembangunan APBD tahun 2025 telah tuntas secara fisik. 

Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah, menegaskan bahwa saat ini seluruhnya hanya menunggu tahapan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan pertama.

“Alhamdulillah sudah selesai. Ini tinggal tahap PHO. Secara administrasi masih berjalan, tapi kondisi fisik di lapangan sudah rampung semua,” ujar Taufiq kepada Rilis ID, Minggu 30 November 2025.

Ia menjelaskan, percepatan penyelesaian fisik ini melebihi ekspektasi. Biasanya pekerjaan selesai pada penghujung Desember, namun tahun ini rampung lebih awal pada akhir November.

“Ini sudah November. Harusnya biasanya Desember akhir. Jadi kita kejar target sampai kiriman-kiriman materialnya juga dikebut. Artinya 52 ruas itu selesai semua,” kata dia.

Selain pekerjaan jalan, paket pembangunan 21 jembatan yang dikerjakan BMBK juga menunjukkan progres signifikan. Menurut Taufiqullah, sebagian besar struktur jembatan sudah tuntas.

“Jembatan-jembatan dari 21 paket, separuhnya sudah selesai. Saya lupa jumlah pastinya, tapi kira-kira setengah sudah rampung, sementara yang lain tinggal penyempurnaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh paket, baik jalan maupun jembatan, dipastikan selesai sebelum Desember berakhir.

“Semuanya harus selesai. Kita tidak ada yang melompat tahun. Tidak ada pekerjaan yang terbawa ke perubahan,” tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pengerjaan jalan

perbaikan jalan

apbd 2025

kadis bmbk Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya