44 Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Belum Serahkan LHKPN
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung sedang bersih-bersih dari korupsi. Setelah e-budgeting dan e-planning, Pemprov mewajibkan seluruh pejabat eselon II untuk melaporkan harta kekayaannya. Laporan itu berbasis elektronik atau e-LHKPN.
Seluruh pejabat eselon II wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LHKPN) melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.
“Namun bagi pejabat yang menyandang status Plt. tidak diwajibkan mengisi LHKPN," kata Inspektur Provinsi Lampung Syaiful Dermawan di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (16/7/2018).
Syaiful menjelaskan ada 58 pejabat eselon II di lingkup Pemprov Lampung. Delapan di antaranya menyandang status pelaksana tugas (Plt.).
“Artinya saat ini ada 50 pejabat. Dan masih ada 44 yang belum menyampaikan LHKPN pada 2017. Bagi pejabat yang tidak hadir hari ini bisa langsung ke kantor Inspektorat. Jumat terakhir melaporkan karena akan diperiksa oleh KPK RI,” terangnya.
Syaiful berharap pejabat yang belum mengisi LHKPN segera melaporkannya demi asas transparansi dan semangat pemberantasan korupsi.
“Kami sudah beritahu, jangan sampai ada alibi mereka tidak hadir karena tidak diundang. Jangan salahkan kami jika ada hal yang tidak mengenakkan terhadap indikasi pelanggaran LHKPN,” tegasnya.
Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis menambahkan ASN eselon II wajib untuk melaporkan LHKPN sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Termasuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sudah diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN). Ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyampaian LHKPN dan LHKASN.
“Format LHKPN saat ini dinilai lebih simpel dan mudah diisi oleh wajib lapor LHKPN. Prosedur pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saat ini sudah menggunakan sistem elektronik atau e-LHKPN,” tuturnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
