230 Pelamar CPNS Nakes Pemkot Belum Penuhi Persyaratan, Wakhidi: Silahkan Manfaatkan Masa Sanggah
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung telah selesai melakukan verifikasi terhadap 1.845 pelamar CPNS tenaga kesehatan (Nakes) dari batas kuota mencapai 49 formasi.
Kepala BKD Bandarlampung Wakhidi menerangkan, dari 1.845 orang pelamar terdapat 230 orang yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
"Tapi yang tidak lolos masih ada harapan untuk bisa dinyatakan lolos dengan cara mengajukan masa sanggah di laman SSCASN," ungkapnya pada Senin (2/7/2021).
Wakhidi menerangkan, para pelamar bisa menyampaikan sanggahan mulai Rabu (4/8/2021) hingga Jumat (6/8/2021) melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan memilih folder "ajukan sanggah" di kotak warna kuning di bawah keterangan alasan tidak memenuhi syarat.
Kemudian, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian sanggahan.
"Kebanyakan kesalahan terdapat pada berkas surat tanda registrasi (STR) yang ternyata habis masa berlakunya," kata dia.
Sementara lanjut Wakhidi, di formasi PPPK total pelamar mencapai 2.827 pelamar dari total kebutuhan sebanyak 1.667.
Hanya saja terdapat 6 formasi yang belum mencapai kebutuhan kuota formasi yakni guru Penjasorkes, 245 kuota yang disediakan hanya 89 orang yang mendaftar. Guru Bimbingan Konseling dengan 69 pelamar dari 77 kuota yang dicari. Guru Kelas memiliki 888 pelamar dari 972 yang dibutuhkan.
Kemudian guru Prakarya dan Kewirausahaan terdapat 45 pelamar dari 48 kuota yang dicari. Guru Seni Budaya dengan 14 pelamar dari 46 yang dicari. Dan guru TIK dengan 28 pelamar dari 47 yang dibutuhkan.
"Untuk PPPK Guru penyeleksiannya langsung dari Kemendikbud RI, setiap pelamar memenuhi syarat," ujarnya. (*)
CASN
PPPK
2021
Pemkot
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
