2019, Semua Pemda Pakai E-Budgeting dan E-Planning

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

17 Juli 2018 16:58 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pemerintah daerah di Lampung menandatangani penerapan e-planning dan e-budgeting di Gedung Pusiban, Selasa (17/7/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Bayumi Adinata
Rilis ID
Pemerintah daerah di Lampung menandatangani penerapan e-planning dan e-budgeting di Gedung Pusiban, Selasa (17/7/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Bayumi Adinata

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah daerah di Lampung tahun depan wajib menerapkan penyusunan anggaran belanja pendapatan daerah (APBD) berbasis elektronik e-planning dan e-budgeting.

Kepastian ini terungkap saat pendatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentang kerjasama implementasi integrasi aplikasi e-planning dan e-budgeting di Gedung Pusiban, Selasa (17/7/2018).

“Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan melaksanakan aplikasi e-planning dan e-budgeting dengan tujuan memperbaiki dan menggunakan anggaran daerah sebaik mungkin agar terhindar dari adanya dugaan tindakan korupsi,” kata Pj. Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis.

Terkait penerapannya, Hamartoni menyarankan pemda di Lampung mencontoh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, e-planning dan e-budgeting di Sumatera Utara merupakan hasil rekomendasi KPK yang dinilai telah cukup baik dan layak untuk dijadikan sebagai contoh.

“Kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk segera memiliki sistem aplikasi e-planning dan e-budgeting,” ungkapnya.

Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Adlinsyah Malik Nasution menyambut baik penerapan e-planning dan e-budgeting di Provinsi Lampung.

Sebab, menurut dia, anggaran pemerintah daerah di Lampung rentan terjadi penyimpangan dan pengawasan tidak berjalan optimal.

“Dengan adanya e-planning dan e-budgeting, pemda lebih baik dan fokus menggunakan anggaran dalam membangun daerahnya masing-masing. Tidak ada lagi namanya korupsi,” ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya