12 Kali Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Pemprov: Upayakan Pengolahan Tetap di Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Satpol PP tercatat telah menggagalkan 12 kali upaya pengiriman gabah kering panen ke luar daerah.
Hingga pertengahan September 2025, tercatat total lebih dari 118 ton gabah berhasil diamankan.
Mayoritas tujuan pengiriman gabah tersebut adalah ke Banten, sementara sebagian lainnya mengarah ke Jawa Barat dan Indramayu. Setiap kendaraan rata-rata mengangkut 9 hingga 10 ton gabah.
Melihat kondisi ini, Pemprov Lampung menggelar rapat khusus yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan.
Usai rapat, Mulyadi mengungkapkan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pangan sekaligus pengendalian inflasi di Lampung.
“Tadi kita baru saja rapat dengan semua pihak terkait. Pemprov berkomitmen menjaga agar gabah tidak keluar daerah karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Lampung adalah lumbung pangan, target produksi gabah kering panen kita tahun 2025 sebesar 3,5 juta ton. Maka, proses hulu hingga hilir harus dijaga di daerah,” ujar Mulyadi saat diwawancarai di Kantor Gubernur Lampung, Senin 15 September 2025.
Menurutnya, menjaga hilirisasi di Lampung akan memberikan nilai tambah (added value) bagi petani, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Kalau pengolahannya dilakukan di Lampung, maka harga jual beras bisa lebih ringan dan manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh petani serta masyarakat,” tegasnya.
Mulyadi juga menjelaskan peran Bulog dalam penyerapan gabah, yang saat ini telah mencapai 111 persen dari target ialah dengan Bulog bekerja sama dengan mitra maklun dengan mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.
“Siapapun boleh membeli gabah asalkan pengolahannya dilakukan di daerah dan sesuai HPP. Ini wajib. Tujuan pemerintah adalah memastikan kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak,” jelasnya.
Gabah
Lampung
pemprov Lampung
pengelolaan gabah Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
