Tur Gunung Anak Krakatau Ditiadakan, Ini Alasannya!

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

26 Juni 2018 14:10 WIB
Krakatau | Rilis ID
Letusan Gunung Anak Krakatau yang terjadi Senin (25/6/2018) pagi. FOTO: Andersen/Twitter Sutopo PN
Rilis ID
Letusan Gunung Anak Krakatau yang terjadi Senin (25/6/2018) pagi. FOTO: Andersen/Twitter Sutopo PN

RILISID, Bandarlampung — Tur ke Gunung Anak Krakatau (GAK) yang biasanya selalu dilakukan berkaitan pelaksanaan Festival Krakatau pada tahun ini ditiadakan.

Dinas Pariwisata Lampung beralasan kondisi GAK sedang tidak stabil. Bahkan, Senin (25/6/2018), gunung yang terletak di Selat Sunda itu sempat meletus.

”Terlebih, GAK merupakan cagar alam, bukan tempat wisata yang bisa dikunjungi kapan dan oleh siapapun,” tegas Kepala Dinas Pariwisata Lampung, Budiarto, kepada rilislampung.id, Selasa (26/8/2018).

Untuk memberi pengertian kepada pihak-pihak terkait larangan tur Krakatau, pihaknya akan menggelar seminar internasional Krakatau.

”Jadi nanti dalam seminar dilaksanakan penelitian oleh peserta. Sehingga, benar-benar diketahui bersama soal pentingnya menjaga cagar alam,” terangnya.

Sementara, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung meminta tur Krakatau ditiadakan mengingat gunung itu cagar alam.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 85/kpts-II/1990 tanggal 26 Februari 1990 tentang Penunjukan Pulau Anak Krakatau Sebagai Cagar Alam. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya