Jual Beli Kartu Pers
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dunia jurnalistik tengah dihebohkan dengan temuan jual beli kartu pers. Praktik ilegal itu mencuat di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kartu identitas wartawan yang seharusnya melekat pada mereka yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, kini dijajakan secara bebas di dunia maya, dan yang membeli bukan wartawan.
Dikutip dari AJNN, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas menyebut kartu pers bodong itu umumnya berasal media fiktif atau organisasi pers abal-abal.
Pembelinya beragam, mulai dari ASN hingga anggota ormas yang bersembunyi di balik atribut kewartawanan.
Mereka bukan mencari kebenaran atau menyampaikan informasi publik, melainkan menggunakan "kartu sakti" itu untuk menakut-nakuti, memeras, dan meraup keuntungan pribadi.
Pemegang kartu pers bodong itu kerap mendatangi pejabat, kepala sekolah, hingga kepala desa. Modusnya mengancam akan melakukan peliputan negatif, lalu meminta uang sebagai ‘penyelesaian’.
Praktik ilegal itu jelas mencemarkan profesi jurnalis dan membuka ruang bagi kejahatan mengatasnamakan pers.
Kartu pers sejatinya adalah identitas profesional bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya sebagai penyedia informasi publik dan kontrol sosial. Tapi kini bisa dibeli dengan harga murah lalu disalahgunakan oleh mereka yang bahkan tak pernah menulis berita.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Artinya, wartawan adalah mereka yang konsisten menulis berita, melakukan liputan, mematuhi kaidah jurnalistik, dan bekerja di bawah naungan media massa yang kredibel. Bukan sekadar pemegang kartu yang gemar "bertamu"
kartu pers
jual beli kartu pers
jurnalisme
profesi wartawan
wartawan gadungan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
