Jual Beli Kartu Pers

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

1 Juli 2025 18:58 WIB
Perspektif | Rilis ID
Tampan Fernando Hasugian, Wartawan Rilis.id
Rilis ID
Tampan Fernando Hasugian, Wartawan Rilis.id

UU Pers memang menjamin kebebasan pers, tetapi di sisi lain juga menekankan tanggung jawab moral dan profesional jurnalis.

Maka kehadiran wartawan gadungan dengan kartu pers palsu tidak hanya merusak citra profesi, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat yang menjadi target pemerasan.

Masalahnya, masih banyak masyarakat yang belum mampu membedakan mana jurnalis sungguhan dan mana yang palsu.

Sementara jika mengacu syarat bahwa wartawan sungguhan harus sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hal itu masih jadi perdebatan panjang hingga kini. 

Maka, organisasi-organisasi kewartawanan tak boleh diam. Lembaga pers harus bersuara lantang, mengecam praktik jual beli kartu pers, memperkuat verifikasi anggota, dan mengedukasi publik tentang ciri-ciri jurnalis yang kredibel dan yang palsu.

Di sisi lain, masyarakat juga harus lebih waspada. Jangan langsung percaya hanya karena seseorang mengaku wartawan dan mengacungkan kartu identitas.

Profesi jurnalis tak bisa disamakan hanya pada selembar kartu. Ia harus dibuktikan dengan karya nyata, rekam jejak, dan keberadaannya di media massa yang kredibel. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

kartu pers

jual beli kartu pers

jurnalisme

profesi wartawan

wartawan gadungan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya