Jual Beli Kartu Pers
Tampan Fernando
Bandar Lampung
UU Pers memang menjamin kebebasan pers, tetapi di sisi lain juga menekankan tanggung jawab moral dan profesional jurnalis.
Maka kehadiran wartawan gadungan dengan kartu pers palsu tidak hanya merusak citra profesi, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat yang menjadi target pemerasan.
Masalahnya, masih banyak masyarakat yang belum mampu membedakan mana jurnalis sungguhan dan mana yang palsu.
Sementara jika mengacu syarat bahwa wartawan sungguhan harus sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hal itu masih jadi perdebatan panjang hingga kini.
Maka, organisasi-organisasi kewartawanan tak boleh diam. Lembaga pers harus bersuara lantang, mengecam praktik jual beli kartu pers, memperkuat verifikasi anggota, dan mengedukasi publik tentang ciri-ciri jurnalis yang kredibel dan yang palsu.
Di sisi lain, masyarakat juga harus lebih waspada. Jangan langsung percaya hanya karena seseorang mengaku wartawan dan mengacungkan kartu identitas.
Profesi jurnalis tak bisa disamakan hanya pada selembar kartu. Ia harus dibuktikan dengan karya nyata, rekam jejak, dan keberadaannya di media massa yang kredibel. (*)
kartu pers
jual beli kartu pers
jurnalisme
profesi wartawan
wartawan gadungan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
