UMKM dan Kebijakan Strategis

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

6 November 2022 14:09 WIB
Perspektif | Rilis ID
Muhammad Aqiel, Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Ilustrasi foto: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Muhammad Aqiel, Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Ilustrasi foto: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — PEMBALIKAN ekonomi sedang diupayakan melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). RPJMN 2020-2024 telah menekankan pentingnya peningkatan daya saing UMKM sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan melalui E-Commerce.

Hal ini mengingat signifikannya perkembangan UMKM yang ditandai dengan serapan 97 persen tenaga kerja dan konstribusi PDB sebesar 61,97 persen dari total PDB nasional.

Meski begitu, fakta tersebut belum menjamin daya tahan dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dan mendorong pengurangan kesenjangan produktivitas dengan usaha besar (Kementerian Koperasi dan UKM, 2020).

Pandemi Covid-19 seolah menyadarkan kita bahwa sektor UMKM sangatlah rentan. Hanya dalam jangka pendek terjadi perubahan pola konsumsi barang/jasa dari manual ke otomatisasi.

Belum lagi hambatan distribusi produk, hingga kesulitan bahan baku produksi sebagai akibat situasi pasar yang tidak menentu serta terbatasnya bahan baku yang diakibatkan penguasaan oleh usaha besar.

Oleh karena itu perlu adanya peningkatan daya saing UMKM dengan kebijakan strategis yang bersifat foresight. Atau dengan kata lain, strategi yang masing-masing dimensinya saling resultan dan berdampak signifikan terhadap masa depan.

Menurut Butter dalam How Are Foresight Methods Selected (Butter dan Maurits, 2008), foresight dilakukan dalam tiga tahapan. Yaitu horizon scanning (identifikasi fakta lapangan), trend and drivers (kecenderungan suatu isu), dan creating scenarios for the future (pembentukan skenario).

Daya Saing
Prinsip-prinsip dasar dari horizon scanning adalah memaparkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Dalam tahap ini, dengan memperhatikan konteks ‘peningkatan daya saing UMKM’, perlu mempertimbangkan tiga dimensi daya saing sebagaimana dikonsepkan Buckley (1988) yaitu dimensi input, proses, dan kinerja.

Dimensi input mencakup lingkup daya saing. Sementara itu, dimensi proses mencerminkan kemampuan untuk mengelola pekerjaan. Sedangkan, dimensi kinerja merupakan resultan dari berbagai faktor yang membentuknya seperti Kemitraan, produktivitas, dan kualitas.

Pada dimensi input, proses kemitraan pada UMKM telah diatur secara tegas melalui UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, PP 17/2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20/2008, serta Peraturan KPPU No. 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Kemitraan.

Menampilkan halaman 1 dari 5
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

UMKM

Covid-19

KPPU

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya