Transparansi Kasus Syekh Ali Jaber
lampung@rilis.id
RILISID, — PUBLIK Indonesia, khususon Provinsi Lampung tersentak oleh kabar tersiarnya rencana pembunuhan Ustaz Syekh Ali Jaber oleh terduga Alfin Andrian.
Peristiwa tersebut terjadi saat sang ustaz mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Jl. Tamin, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, pada acara Wisuda Hafiz Quran, Minggu (13/9/2020) sore.
Akibatnya ustaz terkena hujaman begitu kuat sampai pisaunya patah menancap di lengan tangan bagian atas dekat pundak. Atas pertolongan Allah SWT, ustaz luput dari upaya pembunuhan tersebut.
Peristiwa tersebut telah mencoreng masyarakat Lampung, yang dikenal sangat terbuka terhadap pendatang dan/atau tamu.
Nilai-nilai budaya Lampung yang dikenal dengan istilah Piil Pesenggiri merupakan road map untuk merefleksikan bahwa masyarakat Lampung harus dapat menjunjung tinggi harga diri dengan tidak melakukan hal-hal yang di luar nalar akal sehat.
Jika orang Lampung tetap melakukan hal-hal yang tidak logis, etis, dan estetis, maka vonis sanksi sosial akan diterimanya.
Wajar masyarakat Lampung mulai dari rakyat biasa, pejabat dan tidak ketinggalan para calon kepala daerah yang akan berlaga pada 9 Desember 2020, ramai-ramai mengecam aksi biadab yang tidak berprikemanusiaan atas diri Ustaz Syekh Ali Jaber. Terlebih dilakukan terhadap seorang ulama terkenal.
Untuk mengungkap kasus a quo, publik berharap aparat kepolisian khususnya Polresta Bandarlampung untuk bertindak cepat dan transparan agar kasus ini terang-benderang sehingga kepercayaan publik (public trust) bisa pulih dan pihak kepolisian diapresiasi atas kinerjanya.
Urgensi Transparansi
Diksi transparansi merupakan sebuah keniscayaan dalam aktivitas publik yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik, tidak terkecuali kasus rencana pembunuhan Ustaz Syekh Ali Jaber.
Publik menuntut pihak kepolisian sebagai penyidik untuk bekerja profesional dan mengedepankan integritas agar terungkap secara terang benderang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
