Restorasi Organisasi Mahasiswa Unila
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pekan lalu, Universitas Lampung (Unila) dihebohkan dengan adanya karangan bunga yang dikirimkan oleh para alumni ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Isinya, pesan duka atas wafatnya kebebasan berorganisasi di Unila.
Hal ini disebabkan setahun lebih BEM Unila seperti mati suri karena sengketa Pemilihan Raya Presiden Mahasiswa (Pemira Persma) pada 2021 silam.
Sebagai alumni dari Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Unila, penulis terpantik dengan keadaan tersebut.
Informasi tambahan yang penulis terima dari teman-teman mahasiswa, ternyata kondisi mati suri juga dialami BEM FISIP Unila yang telah vakum kepemimpinan sejak empat tahun lebih.
Namun demikian, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Profesor Yulianto, membantah. Menurutnya, tidak ada organisasi mahasiswa di lingkungan kampus hijau yang mati suri atau dikekang kebebasannya.
Intervensi Rektorat
Ada sebuah paradigma, napas dan kerangka kerja kegiatan mahasiswa idealnya adalah “dari mahasiswa dan untuk mahasiswa”.
Namun yang terjadi di Unila kental intervensi rektorat. Ini dapat dilihat pada Pasal 26 poin 1 Peraturan Rektor (Pertor) Unila Nomor 18 tahun 2021 yang berbunyi, "Panitia Pemilihan Raya Unila dibentuk oleh rektor dengan keputusan rektor".
Selain BEM, terdapat Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) selaku legislator yang bertugas membentuk Peraturan Mahasiswa yang notabene isi peraturan tersebut merujuk pada aspirasi yang telah diserap dari para mahasiswa.
Peraturan mahasiswa tersebut juga seharusnya menyoal penyelenggaraan teknis Pemilihan Raya dan membentuk anggotanya.
Penulis sepakat bahwa Pertor perlu untuk menata aktivitas mahasiswa sebagai ruang untuk mengembangkan kreativitas dan diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian konflik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
