Potret Buram Demokrasi di Indonesia

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

17 Januari 2020 17:50 WIB
Perspektif | Rilis ID
Hendi Gusta Rianda. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Hendi Gusta Rianda. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

Ternyata ada keterkaitan antara jual beli jabatan di Lampung dan tertangkapnya Wahyu Setiawan oleh KPK seperti yang diberitakan harian Lampost, 9 Januari 2019 berjudul:OTT Wahyu Pintu Masuk Suap KPU Lampung”.

Dan diduga kuat Wahyu Setiawan mempunyai peran jual beli jabatan di Lampung. Melalui kasus yang sedang ditangani KPK soal dugaan suap yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan adalah kesempatan bagi KPK untuk membongkar mafia jual beli kursi KPU di Lampung demi berlangsungan hidup demokrasi yang baik dan bersih di tanah air melalui pemilihan umum.

DKPP RI telah menerima 1.027 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Jumlah tersebut terbagi dua periode, yaitu 2018 dan 2019, karena perkara yang bersentuhan dengan semua tahapan Pemilu 2019.

Tahun 2018 ada 521 aduan dan tahun 2019 ada 509 aduan yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Dari semua perkara itu, terdapat 650 aduan atau sekitar 63,3 persen dari jumlah aduan terkait Pemilu 2019 yang layak disidangkan dan melibatkan 2.455 penyelenggara Pemilu sebagai teradu. Terbagi atas 319 aduan pada 2018 dan 331 aduan untuk tahun ini.

Dari 650 aduan yang disidangkan, sebanyak 574 perkara telah diputus dan 74 perkara masih dalam proses sidang. Hal tersebut mencerminkan banyak penyelenggara pemilu yang telah melakukan perlanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang, mulai dari proses rekrutmen sampai dalam tahapan pelaksanaan pemilihan umum.

Karena ketika proses rekrutmennya yang berada di hulu sudah transkasional, maka dapat dipastikan potensi di hilirnya atau pelaksanaan pemilihan akan cendrung juga transaksional. Apalagi Lampung akan menggelar pilkada serentak di 8 kabupaten/kota pada tahun ini.

 

Gerakan Politik Alternatif

Lawrance M. Friedman dalam The Legal System. A Social Science Perspective (1986) menyebutkan bahwa efektif dan berhasilnya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum yakni struktur hukum (structure of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture).

Hal tersebut relevan dengan demkorasi, struktur hukum menyangkut penyelenggara pemilu dan para peserta pemilu yang ikut dalam kontestasi, substansi hukum meliputi perangkat peraturan perundang-undangan, dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) dan dianut dalam suatu masyarakat.

Menampilkan halaman 3 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya