Potret Buram Demokrasi di Indonesia
lampung@rilis.id
Bila berkaca pada ketiga hal tersebut struktur kelembagaan penyelenggara pemilu saat ini mengalami distrust (ketidakpercayaan) publik karena melakukan praktik-praktik yang mencoreng dari pemilu itu sendiri.
Kemudian substansi hukum yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada belum mampu mengakomodir dan menimalisir politik transaksional hingga sampai menjerat pelakunya.
Ditambah lagi budaya hukum masyarakat Indonesia yang hari ini masih mengamini politik uang. Sebenarnya, praktik politik uang yang membudaya dalam setiap kontestasi pemilihan umum di Indonesia sangatlah banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan negara.
Hal ini dikarenakan struktur hukum atau seorang elite politik sendiri yang melakukan budaya praktik politik uang, maka setelah elite politik tersebut menang dalam kontestasi tersebut maka akan mencari uang dari jabatan yang dia capai dengan menyelewengkan barbagai anggaran (korupsi) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, namun digunakan untuk kepentingan pribadi untuk mengganti modal mereka dalam mengikuti kontestasi pemilu yang sebelumnya.
Sejatinya struktur hukum mulai dari penyelenggara pemilu terlebih partai politik berkewajiban melakukan pendidikan politik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Namun fakta di lapangan, praktik transaksional yang justru dilakukan. Ketika penyelenggara pemilu, partai politik, politikus yang berada di hulu tidak lagi menjalankan kewenangan untuk menghasilkan pemimpin sebagai representatif dari rakyat, maka di bagian hilirnya harus ada sebuah gerakan politik alternatif, yaitu dengan mengubah budaya hukum di masyarakat.
Dengan membangun gerakan politik alternatif, gerakan tersebut harus menghilangkan narasi-narasi seperti “pilih yang ngasih uang” atau “ambil uangnya, kalo milih urusan nanti” harus diubah dengan “tolak uangnya, jangan pilih orangnya”.
Hal itu harus dilakukan NGO, LSM, kampus, pers dan jaringan masyarakat sipil serta lembaga pro-demokrasi untuk mengambil alih tugas dan kewajiban struktur negara dengan memberikan pendidikan politik dan penguatan di seluruh lapisan masyarakat, agar sedikit demi sedikit mengurai dan meminimalisir politik uang yang mengakar pada budaya korupsi.
Menurut hemat penulis, akar permasalahan korupsi adalah bermuara pada hal teknis yaitu dimulai dari pemilihan umum dan lebih teknis lagi adalah dimulai di dalam bilik suara dengan cara membeli suara rakyat (money politics).
Sehingga, ongkos yang dikeluarkan begitu banyak untuk modal politik dalam mengikuti kontestasi pemilihan umum. Jangan sampai generasi anak cucu kita mendengar sebuah cerita tentang runtuhnya suatu negara karena praktik-praktik korupsi. Semoga. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
