Potret Buram Demokrasi di Indonesia
lampung@rilis.id
Wahyu Setiawan disangkakan menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku agar bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp900 juta ke Harun. Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir diduga kuat sebagai pemberi suap. Hal tersebut menjadi potret buram dan preseden buruk bagi iklim demokrasi di Indonesia, sehingga tercorengnya kelembagaan KPU.
Lampung Darurat Demokrasi
Permasalahan penyelenggara pemilu yang bermasalah sebelumnya telah terjadi di Lampung, praktik transaksional yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nurfatonah yang diduga kuat melakukan jual beli jabatan anggota KPU Kabupaten Tulangbawang periode 2019-2024.
Tindakan tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya (abuse of power) untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
Terhadap permasalahan tersebut, KPU RI hanya menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan pembinaan yang tertuang dalam petikan keputusan KPU RI Nomor: 3/HK.06.5-Kpt/05/KPU/I/2020 tentang Pemberian Sanksi tertanggal 2 Januari 2020.
Hal ini tidak mempengaruhi perkara yang sedang dalam proses persidangan kode etik DKPP RI dengan nomor perkara: 329-PKE-DKPP/XII/2019. Perkara ini tinggal menunggu putusan.
Bahkan hingga saat ini sudah 11 orang saksi yang telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
