Potret Buram Demokrasi di Indonesia
lampung@rilis.id
RILISID, — Oleh:
Hendi Gusta Rianda
Pengabdi Bantuan Hukum YLBHI-LBH Bandarlampung
BELUM kering dalam ingatan proses demokrasi di Indonesia yang menyita perhatian publik berupa pemilihan umum serentak tahun 2019 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan berbagai permasalahan yang ada dalam pelaksanaannya.
Mulai dari banyaknya petugas KPPS meninggal dunia karena diduga kelelahan dalam proses penghitungan suara di tingkat DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD hingga presiden dan wakil presiden.
Masalah lainnya adalah banyak praktik money politics yang diduga kuat dilakukan para elite yang pada puncaknya disengketakan di Mahkamah Konstitusi.
Maka dengan penyelenggaran Pemilu yang sedemikian rupa banyak menyisakan pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.
Termasuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menyambut pemilihan umum serentak di tahun 2024, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Namun, optimisme untuk membuat penyelenggaraan pemilu lebih lebih baik justru tercoreng oleh perilaku penyelenggara pemilu itu sendiri. Ini menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, pada Rabu 8 Januari lalu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
