Plus-Minus UU Cipta Kerja

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

8 Oktober 2020 06:08 WIB
Perspektif | Rilis ID
M Rizki Al Safar, ST, Aktivis HMI Cabang Bandarlampung
Rilis ID
M Rizki Al Safar, ST, Aktivis HMI Cabang Bandarlampung

Pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan hukum jika terjadi sebuah perkara atau mengurus pendirian perseroan terbatas (PT).

Mereka tidak perlu menghadapi proses birokrasi yang berbelit-belit lagi, setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Maka dari itu, saya pikir hal terbaik yang bisa dilakukan pada hari ini adalah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena seharusnya fokus pemerintah pada hari ini adalah bagaimana menuntaskan pandemi Covid-19. Bukan mempercepat pengesahan UU Cipta Kerja. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya