Plus-Minus UU Cipta Kerja

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

8 Oktober 2020 06:08 WIB
Perspektif | Rilis ID
M Rizki Al Safar, ST, Aktivis HMI Cabang Bandarlampung
Rilis ID
M Rizki Al Safar, ST, Aktivis HMI Cabang Bandarlampung

Hari ini 7 oktober banyak mahasiswa yang lantang menyuarakan menolak UU Cipta Kerja dan terjadi demonstrasi di mana-mana.

Ini mengartikan masih banyak mahasiswa dan masyarakat di luar sana yang peduli dengan kondisi tanah air kita walaupun di tengah pandemi seperti ini.

Walaupun di luar sana banyak informasi yang berlebihan terkait UU Cipta Kerja, tetapi bisa dibilang UU Cipta Kerja banyak mengandung pasal-pasal bermasalah.

Seperti pasal 77A, pengusaha dimungkinkan untuk untuk menetapkan waktu kerja yang melebihi ketentuan sehingga menghilangkan batas waktu maksimal pekerja dalam bekerja.

Pasal 88C, upah minimum kota/provinsi dihapuskan yang menyebabkan jumlah upah yang diterima pekerja di suatu kota/kabupaten tidak sesuai akibat perbedaan biaya hidup.

Pasal 88D, pada pasal ini tingkat inflasi tidak menjadi acuan penentuan upah minimum sehingga melemahkan standar upah minimum pekerja.

Dan, masih banyak pasal bermasalah yang lain seperti pasal 62 Ayat (1), pasal 71, pasal 93 Ayat (2).

Walaupun UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi, tetapi masih ada hal-hal positif.

UU Cipta Kerja juga dirancang untuk menjadi solusi bagi persoalan fundamental yang menghambat ekonomi nasional.

Contohnya, ribetnya regulasi, rendahnya daya saing, dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya