Plus-Minus UU Cipta Kerja
lampung@rilis.id
RILISID, — ”SOMETHING are not in my control”.
Kalimat sederhana ini memiliki arti bahwa ada hal yang tidak bisa kita kendalikan.
Seperti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Padahal, rencana semula disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada rapat paripurna 8 Oktober 2020.
Saya mengira para anggota DPR ingin merumuskan strategi jitu dalam menangani pandemi karena melihat lemahnya peran menteri kesehatan.
Tetapi, nyatanya justru menciptakan polemik baru dengan mengesahkan RUU Cipta Kerja.
Beberapa permasalahan yang timbul dan menjadi sorotan adalah terkait pesangon, penghapusan upah minimum sektoral, hingga peran ormas pada penerbitan sertifikat produk halal.
Jika itu bukan masalah utamanya, pertanyaannya adalah apakah hari ini omnibus law menyejahterakan karyawan, meningkatkan produktivitas, atau daya saing?
Omnibus law sudah dibahas lebih kurang enam bulan yang lalu.
Sedikit kekecewaan saya, pengesahan UU Cipta Kerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 seakan-akan menunjukkan pemerintah hari ini sudah tidak lagi pro-rakyat karena menomorduakan problematika utama negeri ini dan justru menciptakan problematika baru.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
