Pasal Penghinaan Disahkan, Berhenti Mengkritik?
lampung@rilis.id
-
Ini dia persoalannya, ternyata apa yang menjadi persoalan adalah norma hukum. Hukum yang dibuat oleh kelompok tertentu yang tidak fair dengan bukti banyaknya pertentangan. Hukum itulah yang kemudian menjadi norma.
Lantas kemudian apa yang menjadi hikmah dari tulisan ini? Sebenarnya lah saya ingin mengajak kita untuk tetap bersikap untuk tetap bersuara tanpa harus menghina.
Tidak perlu juga takut untuk menegakkan kebenaran dengan pasal yang ada (takutlah pada keyakinan kita jika melenceng dari norma agama).
Tidak wajib tunduk pada mereka yang memang sudah dihinakan oleh Allah SWT meski mereka penguasa.
Tangkapan radar berpikir saya: Pasal gaduh tersebut bisa saja dihidangkan sebagai sajian untuk memberikan rasa takut dalam memperjuangkan yang hak adalah hak dan yang batil adalah batil.
Bukan pula berarti kita akan berhenti mengkritisi, berhenti berada dalam bagian yang tidak sejalan dengan kebenaran, berhenti untuk bersikap lantang menegakkan kebenaran.
Terlepas dari itu, marilah kita tetap berada dalam koridor yang disajikan tersebut dan tidak melanggar norma hukum yang ada.
Pandai dan cermat lah dalam menghadapi situasi di tengah kehingaran dalam peradaban yang sejatinya memang akan segera punah ini. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
