Pasal Penghinaan Disahkan, Berhenti Mengkritik?

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

8 Desember 2022 12:51 WIB
Perspektif | Rilis ID
Gunawan Pharrikesit, Advokat tinggal di Bandarlampung. Ilustrasi foto: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Gunawan Pharrikesit, Advokat tinggal di Bandarlampung. Ilustrasi foto: Kalbi Rikardo

Perlawanan dimaksud adalah mengamalkan perbuatan nahi munkar, dan bukanlah dalam bentuk penghinaan yang dikategorikan dibenci Allah SWT.

Perlawanan yang terkandung dalam sikap berlandas buah pikir (bukan pemberontakan) yang dimaksudkan untuk menyampaikan kebenaran, termaksud kepada penguasa yang zalim.

Tentunya ini tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang ada, karena memang perlawanan itu sendiri sesungguhnya telah diatur dalam UUD 1945 tentang pasal-pasal menyampaikan pendapat.

Selain itu, peraturan perundangan lain seperti halnya UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Artinya bukanlah suatu penghinaan ketika kita bersuara lantang terhadap perilaku salah dan menyesatkan. Bukanlah pelanggaran hukum. Tidak patut pula dikriminalisasi dengan hadirnya pasal yang baru disahkan tersebut.

Tidak bisa juga kita dibidik untuk dihukum, dipenjarakan, dipasung pendapatnya, atau diberangus keberanian kita menegakkan kebenaran.

Karenanya perlu dahulu kita pahami tentang hukum itu sendiri. Bahwa secara etimologis, istilah hukum berasal dari bahasa Arab: qonun, ahkam, atau hukm yang artinya hukum. 

Dalam bahasa Inggris, hukum disebut law. Sementara dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut recht. Istilah recht sendiri berasal dari bahasa Latin, rectum yang artinya tuntunan, bimbingan, perintah, atau pemerintahan.

Sampai di sini perlu kita tujukan konsentrasi pemikiran kita pada kata "pemerintahan".

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Umar Said Sugiarto, hukum adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang hubungan antara manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Barangsiapa melanggar norma hukum, maka dapat dijatuhi sanksi atau dituntut oleh pihak yang berwenang.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya