Menelusuri Koridor Hukum Kasus Suap Mantan Rektor Unila
lampung@rilis.id
-
Meeting of minds merupakan kesepakatan yang bisa menjadi pembuktian hukum telah terjadinya kesepakatan penyuapan dengan adanya pemberi dan penerima.
Setelah actus reus dan meeting of minds, baru kita mengenal adanya unsur niat jahat, dalam bahasa hukum mens rea: unsur mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan.
Mens area adalah pengetahuan bahwa tindakan seseorang akan menyebabkan kejahatan itu dilakukan. Ini menjadi elemen penting dari tindak kejahatan.
Apabila ketiga faktor itu terjadi (actus rea, meeting of minds, mens rea), sangatlah terbuka perilaku pemberian dana dalam pusaran kasus suap mantan rektor Unila disebut sebagai pemberi suap.
Bisa juga ditelisik apakah intensitas waktu dalam pemberian cukup lama dan atau berulang-kali, serta kisaran jumlah yang diberikan.
Jika ketiga faktor itu ada, maka jelas sekali ini perbuatan melawan hukum dan terdapat tindak pidana. Perbuatan tidak wajar yang bisa dikategorikan sebagai "pelicin" dari penafsiran kehendak yang kemudian menjadi tindak kejahatan.
Mudah
Sangat mudah sebenarnya pihak KPK untuk menentukan dalam proses persidangan sebagai pintu masuk siapapun yang bersalah, dengan tetap menegakkan hukum sesuai norma yang ada.
Pengungkapan yang harus kita yakini bahwa KPK insyaallah akan tegak lurus memberantas suap dan korupsi; tidak menumpulkan pisaunya ke atas dan menajamkannya ke bawah.
Mudah, karena memang sudah ada perbuatan pemberian dana. Ini yang ada dalam catatan dan terkuak dalam dakwaan saat sidang pertama Karomani di PN Tanjungkarang.
Universitas Lampung
Rektor Unila
Karomani
jalur mandiri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
