Menelusuri Koridor Hukum Kasus Suap Mantan Rektor Unila
lampung@rilis.id
-
Ini merupakan langkah yang luar biasa dan publik berharap tidak ada pihak mana pun yang bersalah akan lepas dari jeratan hukum.
Pada konteks ini penulis hanya ingin berpartisipasi (dengan tidak mengangkangi wewenang para pihak) guna mengedukasi dan mewarnai fenomena yang terjadi.
Partisipasi sebagai bentuk keinginan masyarakat terlibat dalam upaya penegakkan hukum, untuk menjadi gerakan bersama dalam pemberantasan suap dan korupsi. Bukan hanya pada elit hukum.
Tersiar kabar bahwa pada fase tertentu, ada pernyataan pihak JPU KPK tentang sulitnya menemukan bukti untuk menjerat yang lain sebagai pihak pemberi suap.
Ini berdampak pada penyematan pemberi gratifikasi terhadap pihak yang menurut penulis ada lampu terang untuk dinyatakan sebagai pelaku suap.
Namun tidaklah mutlak dan bukan pemaksaan untuk diyakini karena hanyalah keyakinan sepenggal pengetahuan dari profesi sebagai advokat.
Apakah lampu terang tersebut? Dalam bahasa hukumnya adalah actus reus, meeting of minds, dan mens rea.
KPK sebagai pihak yang begitu paham tentang ruang tindak pidana korupsi tentunya sangat mahfum tentang apa yang dimaksud actus reus, yaitu adanya perbuatan melawan hukum yang didahulukan.
Perlu kiranya dipahami bahwa actus reus merupakan perbuatan lahiriah. Perbuatan yang didahulukan telah terjadi.
Setelah diketahui adanya perbuatan yang didahulukan itulah, dilanjutkan ke ranah yang juga menentukan apakah terjadi perilaku pidana atau tidak. Pembuktian dengan yang disebut dalam istilah meeting of minds.
Universitas Lampung
Rektor Unila
Karomani
jalur mandiri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
