Menelusuri Koridor Hukum Kasus Suap Mantan Rektor Unila
lampung@rilis.id
-
Maka (: maaf), selayaknya lah KPK tidak mengumbar narasi tidak ditemukannya bukti lain dalam perilaku suap pemberi dana, sehingga dimasukan dalam kasus gratifikasi.
Sungguh ini narasi yang bisa saja publik menilai KPK sebagai macan ompong atau bahkan dianggap macan tidak berkulit (: sakit).
Bukan berniat mengutak-atik penjelasan KPK tentang penilaiannya terhadap penyematan pemberi gratifikasi, namun marilah kita bersama membangun kedewasaan khazanah hukum dengan semangat tidak tebang pilih.
Inilah koridor yang idealnya kita jaga. Yaitu lorong penghubung antara aturan dan atau penegakkan hukum, terhadap masyarakat yang wajib mematuhi hukum.
Tanpa terkecuali dengan tidak menyemai keraguan publik dengan memainkan instrumen picisan yang menenggelamkan kebenaran hukum itu sendiri.
Publik menaruh harapan kepada KPK sebagai lembaga antirasuah yang memiliki tanggung jawab memberantas tindakan korupsi berupa suap itu sendiri.
Karenanya jangan menutupi perilaku suap dengan berbagai alasan. Tabuh lah peperangan sesungguhnya kepada mereka yang sudah nyata melakukan tindakan suap. Jangan menyelimutinya dengan pembenaran yang tidak benar.
Beranilah jujur. Kejujuran itu sangat berharga demi mewarisi masa depan bangsa kita. Mengedepankan kejujuran ini juga sesungguhnya berada di pundak KPK.
Kejujuran itu sangat bernilai. Seperti apa yang menjadi prakata seorang filsuf terkenal, William Shakespeare: Tidak ada warisan yang sekaya kejujuran. (*)
Universitas Lampung
Rektor Unila
Karomani
jalur mandiri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
