Menakar Kemanfaatan dan Keadilan Sanksi Pidana Larangan Mudik
lampung@rilis.id
Jika mengacu pada kriteria Ted Hoderich di atas, sanksi pidana belum dapat dikatakan sebagai alat pencegah yang ekonomis, terlebih faktanya biaya penanganan perkara relatif mahal.
Bertolak dari ulasan kemanfaatan di atas, pertanyaan yang muncul adalah apakah sanksi pidana terhadap pelanggar larangan mudik mengandung keadilan?
Pengertian umum dari keadilan adalah adanya keseimbangan. Baik keseimbangan porsi sanksi dengan derajat perbuatan, keseimbangan manfaat dengan kerugian dari sebuah sanksi dalam perspektif pelaku, dan keseimbangan cost and benefit maupun keseimbangan hak dengan kewajiban.
Dari perspektif proporsionalitas perbuatan sanksi, dalam konteks perlindungan masyarakat tentunya pemberlakuan sanksi pidana akan dirasakan adil dengan tujuan untuk mencegah masyarakat lainnya tertular Covid-19.
Namun jika dilihat dari perspektif hakekat sanksi, bobot sanksi pidana bagi pelanggar larangan mudik berpotensi melebihi dari perbuatan yang dilakukan.
Perlu menjadi pertimbangan bahwa sanksi pidana berisiko meningkatkan penularan Covid-19 di lapas.
Selanjutnya dalam perspektif keseimbangan dampak negatif dan manfaat, sanksi pidana meningkatkan risiko pelaku tertular Covid-19 di lapas.
Sedangkan manfaatnya sendiri belum signifikan, mengingat masih banyak masyarakat yang nekat mudik.
Perspektif perimbangan cost and benefit, seperti ulasan sebelumnya, sanksi pidana masih dipertanyakan keberhasilannya dalam mencegah masyarakat mudik.
Sedangkan terkait dengan biayanya penerapan sanksi pidana akan membebani lembaga peradilan dan anggaran negara. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pidana denda relatif lebih kecil dibanding biaya perkara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
