Menakar Kemanfaatan dan Keadilan Sanksi Pidana Larangan Mudik

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

9 Mei 2021 06:40 WIB
Perspektif | Rilis ID
Mashuril Anwar, S.H.,M.H., Pemerhati Hukum
Rilis ID
Mashuril Anwar, S.H.,M.H., Pemerhati Hukum

Pernyataan ini selaras dengan hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia, soal mudik lebaran tahun 2021.

Hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia menunjukkan dari 1.200 responden, 20,8 persen responden memilih tetap mudik.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi, angka 20,8 persen itu bukan jumlah kecil, presentase itu setara dengan 36 juta penduduk.

b. Apakah sanksi pidana tidak menyebabkan keadaan yang lebih berbahaya atau merugikan?

Pengenaan sanksi pidana di masa pandemi akan menimbulkan keadaan yang lebih berbahaya dan merugikan. Dengan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang over load saat ini, pengenaan sanksi pidana berisiko tinggi pada kesehatan pelaku karena adanya kerumunan dan kesulitan menjaga jarak.

Pengenaan sanksi pidana di masa pandemi juga akan menimbulkan penumpukan perkara dan membebani keuangan negara.

c. Apakah tidak ada sarana lain yang dapat mencegah secara efektif dengan bahaya atau kerugian yang lebih kecil?

Pengenaan sanksi pidana tidak efektif mencegah masyarakat untuk mudik. Sebagaimana ulasan sebelumnya,

Selain opsi melalui sarana pidana, pencegahan mudik harus konsisten dan menyentuh semua kalangan. Dalam hal ini pemerintah bisa mengedepankan sarana non penal yang sifatnya restoratif dan mengakomodir kepentingan berbagai kalangan.

Dari ketiga kriteria tersebut dapat disimpulkan bahwa manfaat pemberlakuan sanksi pidana bagi pemudik sebagai salah satu upaya menekan penularan Covid-19 masih sumir. Dampak negatif sanksi pidana telah melampaui manfaat yang dikandungnya.

Menampilkan halaman 3 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya