Menakar Kemanfaatan dan Keadilan Sanksi Pidana Larangan Mudik

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

9 Mei 2021 06:40 WIB
Perspektif | Rilis ID
Mashuril Anwar, S.H.,M.H., Pemerhati Hukum
Rilis ID
Mashuril Anwar, S.H.,M.H., Pemerhati Hukum

Berdasarkan beberapa perspektif di atas, nampak bahwa sanksi pidana bagi pelanggar larangan mudik belum mencakup nilai keseimbangan yang utuh.

Nilai kerugian dan dampak yang diperikirakan muncul sebagai akibat penerapan sanksi pidana melebihi jaminan keberhasilan dalam mengontrol atau mereduksi penularan Covid-19 khususnya di musim mudik ini.

Penerapan sanksi pidana terhadap pelanggar larangan mudik tanpa disertai analisis yang patut hanya akan menjadi emergency exit pemerintah dalam mengatasi fenomena penularan Covid-19.

Eksistensinya berpotensi menjadi beban keuangan negara dan menimbulkan permasalahan baru di masa mendatang. (mashurilanwar97@gmail.com)

Menampilkan halaman 5 dari 5
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya