Mahkamah Konstitusi dan Integritas

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

25 Maret 2023 14:27 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung
Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung

Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu; melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan kedudukan dan kewenangan serta Kewajiban yang ada pada Mahkamah Konstitusi, menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga yang sangat penting dalam sistem ketetanegaraan Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan selain Mahkamah Agung. Maka sudah seharusnya lembaga seperti Mahkamah Konstitusi harus dapat menjaga marwah dan kewibawaan melalui para hakim konstitusi dan putusannya sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi tetap terjaga dengan baik.

Sebagaimana kita ketahui bersama ada 2 hakim Konstitusi yang terlibat perkara hukum dan sudah terpidana yaitu Akil Muchtar dan Patrialis Akbar akibat perbuatan kedua hakim Konstitusi tersebut telah meruntuhkan wibawa atau marwah lembaga Mahkamah Konstitusi.

Masih belum hilang ingatan publik atas peristiwa tersebut kita sudah mendapatkan kabar bahwa perubahan Prasa Putusan MK yang dilakukan oleh Hakim MK.

Perubahan frasa itu bermula dari keluarnya salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam salinan putusan tersebut, ada satu frasa yang berbeda dengan putusan sidang yang dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022 lalu.

Berikut perbedaannya:

Yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".

Salinan putusan di website MK:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...". Dugaan perubahan substansi ada dugaaa ada individu Hakim MK sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Budiyono

Dosen Hukum Tata Negara

Universitas Lampung

Mahkamah Konstitusi dan Intergritas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya