Mahkamah Konstitusi dan Integritas

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

25 Maret 2023 14:27 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung
Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung

Merasa tidak puas dengan putusan itu, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen putusan MK. Mahkamah Konstitusi (MK) RI melalui Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Lembaga itu bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Badan adhoc itu dibentuk untuk merespons adanya dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Hakim MK dan Intergritas 

MKMK beranggotakan tiga orang yakni mantan hakim MK Dewa Gede Palguna merangkap ketua, hakim konstitusi MK Enny Nurbaningsih merangkap anggota, dan ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Sudjito. Sudjito merupakan anggota Dewan Etik MK periode 2020-2023. Dalam peraturan MK, mereka diberikan waktu 30 hari kerja. Bahkan mereka diberikan tambahan waktu 15 hari kerja, jika belum dapat memberikan putusan.

Usai mengucapkan sumpah pada 9 Februari lalu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bekerja. Dengan waktu efektif 45 hari kerja, Ketua MKM I Dewa Gede Palguna bersama tim mulai memeriksa perkara yang sudah dicatat tanggal 14 Februari 2023. seluruh hakim konstitusi diperiksa untuk diminta keteranganya oleh MKMK. berdasarkan hasil pemeriksan yang dilakukan oleh MKMK,Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa Hakim  MK Guntur Hamzah dinyatakan bersalah melanggar kode etik prinsip integritas dalam skandal pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Namun, meski terbukti bersalah, Guntur hanya diganjar sanksi ringan berupa teguran oleh MKMK. artinya MKMK menemukan fakta bahwa benar telah terjadi perubahan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022. Perubahan tersebut menjadi musabab terjadinya perbedaan antara bunyi naskah putusan yang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan 23 November 2022 dan yang tertera dalam laman MK yang ditandatangani oleh sembilan hakim konstitusi.

Sanksi teguran tertulis dari MKMK terhadap Hakim MK Guntur hamzah membuktikan adanya pelanggaran terhadap prinsip integritas yang diatur dalam deklarasi kode etik hakim konstitusi. MKMK menegaskan, Guntur melanggar nilai dan semangat Sapta Karsa Utama yang tertuang dalam Peraturan Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dalam hal ini melanggar prinsip integritas.

“Bahwa citra peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka, sebagai benteng terakhir dalam upaya penegakan hukum dan keadilan, sangat ditentukan oleh integritas pribadi, kompetensi, serta perilaku para hakim konstitusi dalam melaksanakan amanah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. kode etik hakim konstitusi beserta penerapannya, digunakan sebagai rujukan dan tolok ukur dalam menilai perilaku hakim konstitusi, guna mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, kekesatriaan, sportivitas, kedisiplinan, kerja keras, kemandirian, rasa malu, tanggung jawab, kehormatan, serta martabat diri sebagai hakim konstitusi

Dengan adanya pelanggaran terhadap Prinsip intergritas tersebut maka Hakim Guntur hamzah sudah tidak memenuhi syarat menajdi hakim Konstitusi mengingat syarat untuk menjadi seorang Hakim Konstitusi salah satu yang terpenting adalah integritasnya, sebagaimana yang diamanatkan Dalam UU MK. Dengan demikian apabila ada hakim konstitusi yang sudah dinyatakan bersalah melanggar prinsip integritas, akan menjadi pertanyaan publik masih layakkah yang bersangkutan menjadi seorang negarawan yang menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

walaupun MKMK hanya memberikan sanksi ringan hendaknya Hakim MK Guntur Hamzah mengundurkan diri dari jabatan Hakim Konstitusi karena terbukti melanggar etik berat di hari pertama menjabat. “Pengunduran diri ini penting untuk menjaga marwah lembaga Mahkamah Konstitusi agar tetap mendapat kepercayaan dari publik, dalam menegakan hukum dan keadilan berdasarkan UUD RI 1945” Menurut Prof Jimly dalam perbincangan dengan Kompas pada beberapa waktu lalu mengungkapkan, perubahan putusan merupakan sebuah pelanggaran serius. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Budiyono

Dosen Hukum Tata Negara

Universitas Lampung

Mahkamah Konstitusi dan Intergritas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya