Mahkamah Konstitusi dan Integritas
lampung@rilis.id
-
RILISID, - — MAHKAMAH Konstitusi lahir pada tanggal 13 Agustus 2003, terbentuknya Mahkamah Konstitusi adalah suatu kebutuhan adanya lembaga yang dapat melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Kebutuhan tersebut baru dapat terpenuhi setelah terjadinya reformasi yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap UUD 1945 dalam 4 tahap. Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 24C UUD RI 1945.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban,Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Budiyono
Dosen Hukum Tata Negara
Universitas Lampung
Mahkamah Konstitusi dan Intergritas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
