Kampus Merdeka ala Nadiem: Menghancurkan atau Menguatkan?
RILIS.ID
Ketentuan Lain tentang Pembukaan Prodi
Kemendikbud memberi batasan kebebasan untuk membuka prodi baru berlaku untuk semua bidang ilmu atau disiplin, kecuali bagi rumpun ilmu kesehatan dan pendidikan, karena dianggap sudah jenuh. Tetapi sebenarnya masih banyak prodi di bidang kesehatan yang sangat dibutuhkan dan banyak prodi belum ada di Indonesia.
Saya, selaku Ketua Umum Himpunan PT Kesehatan Indonesia (HPTKes Indonesia) tentu keberatan dengan moratorium ini dan sejujurnya banyak prodi kependidikan teknik juga sangat langka. Jika prodi kedokteran dibuka lebih banyak lagi, maka biaya semakin murah, dan bisa jadi Indonesia menjadi negara yang paling baik kesehatannya karena banyak tenaga dokternya.
Patut diduga ada kelompok tertentu yang enggan prodi kesehatan khususnya kedokteran tidak dibuka di berbagai tempat, agar menjadi monopoli PT tertentu, sehingga berbiaya tinggi. Tetapi di masa lalu, kalau PT tersebut di-backup oleh orang kuat langsung ke luar prodi kedokteran baru, walaupun moratorium.
Ini negara dengan aturan mengelikan, moratorium berlaku bagi PTS yang tidak punya taring, dan semua PTS tahu Dikti ini bermasalah dengan komitmen, dalam hal ini.
Good news dari Kemendikbud, politeknik dapat membuka prodi baru dan pembukaan prodi tersebut mengikuti syarat yang sama berupa kerja sama dengan mitra prodi, juga pembukaan S2 dan S3. Dan perubahan peraturan ini berlaku untuk PT lain di luar wewenang Kemendikbud.
Inisiatif perubahan kebijakan ini berlaku untuk semua institusi PT. Namun implementasi utamanya dimulai untuk PT di bawah naungan Kemendikbud dan mungkin akan ada penyesuaian bagi PT di luar naungan Kemendikbud sembari berjalan.
Rencana pemerintah untuk mengawasi prodi baru, Kementerian akan bekerja sama dengan PT dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan prodi baru tersebut. Tetapi ketentuannya tidak jelas dan tidak akan efektif kalau tujuannya pengawasan. Kalau tujuannya pendampingan maka akan efektif, karena dengan pendampingan akan ada usaha dari pemerintah untuk mengeluarkan anggaran, sesuai nomenklatur pemerintah.
Pendampingannya dilakukan oleh L2dikti (lembaga layanan pendidikan tinggi) dengan dana yang sudah disiapkan oleh kemendikbud. Sehingga L2dikti fokus pada penjaminan kualitas dalam pemberian layanan.
Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi (2)
Merdeka Belajar 2: Selama ada sistem akreditasi di Indonesia, pertengahan tahun sembilan puluhan, belum ada penelitian yang serius meneliti dampak postif dan negatifnya. Namun dampak positifnya terasa yaitu PT semakin serius meningkatkan kualitas di berbagai lini terutama pada peningkatan kualitas tridharma PT.
Namun dampak negatifnya belum ada yang meneliti, tetapi dalam lima tahun terakhir semakin banyak pimpinan PT, dosen dan tenaga akademik mengeluh dan semakin pusing menghadapi borang akreditasi, mereka disibukan hal-hal yang sifatnya administratif, sehingga tidak mampu berinovasi dalam melaksanakan pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
