Kampus Merdeka ala Nadiem: Menghancurkan atau Menguatkan?
RILIS.ID
Undang-Undang No 12 tahun 2012 mengenai PT mewajibkan perpanjangan akreditasi PT dan prodi demi penjaminan mutu. Namun, dalam praktiknya, reakreditasi menjadi beban administrasi dosen dan pengelola PT. Untuk mengurangi beban tersebut, terobosan Kemendikbud adalah masa berlaku akreditasi akan otomatis diperpanjang tiap lima tahun selama tidak ada penurunan indikator mutu atau perubahan program secara signifikan.
Bagaimana cara mengukur indikator mutu perguruan tinggi dan program studi? Yaitu input dari pengaduan masyarakat dan hasil Tracer Study (yang dihubungkan dengan PDPT). Tapi Dikti dan BAN PT harus selektif dengan aduan masyarakat tersebut, jangan asal terima sebelum diteliti dengan seksama.
Nadiem memberikan statement bahwa, prodi baru akan secara otomatis memperoleh akreditasi C dari BAN-PT tanpa harus menunggu persetujuan Kementerian. Akreditasi tersebut berlaku dari awal sampai dengan prodi tersebut mengajukan perbaikan atau reakreditasi. Dasar pijakannya adalah Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Prodi dan PT.
Dari program kampus merdeka, prodi baru dapat langsung mengajukan perbaikan akreditasi setelah memperoleh akreditasi C (saat didirikan). Namun bila gagal mendapat kenaikan akreditasi, prodi baru tersebut harus menunggu selama 2 tahun sebelum dapat mengajukan perbaikan akreditasi kembali.
APTISI tidak setuju. Untuk kenaikan akreditasi tidak perlu dibatasi waktu, karena selama ini hampir sebagian besar prodi enggan mengajukan reakreditasi karena faktor biaya. Justru dengan waktu dua tahun sangat merugikan bagi PT yang mau menaikkan mutunya.
Bonus bagi PT Prodi yang telah mendapatkan akreditasi internasional, Kemendikbud akan langsung memberikan kategori akreditasi A. Daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui Kemendikbud tertuang di dalam Keputusan Menteri.
Beberapa contoh akreditasi internasional yang diakui adalah: ABET, AACSB, FIBAA, ACPE, ECUK, TEQSA, dan lain-lain. Ketentuan perpanjangan akreditasi internasional teragantung dari masing-masing badan akreditasi internasional tersebut. Proses akreditasi ini hanya untuk PT di bawah kemendikbud, kementerian lain segera mengikuti.
Kebebasan Menjadi PTN-BH (3)
Merdeka Belajar 3: Bagaimana ketentuan bagi PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum)? akan dimudahkan. Pemerintah membantu dengan mempermudah syarat administrasinya tanpa terikat status akreditasi perguruan tinggi tersebut.
APTISI berpendapat silahkan semua PTN mengejar World Class University dengan terus ditambah anggarannya. Tetapi konsen pada kualitas. Caranya, mengurangi jumlah mahasiswa baru D3, D4 dan S1 dalam negeri. Kemudian, menaikkan mahasiswa S1 dari luar negeri dan menambah banyak mahasiswa baru S2 dan S3 dalam dan luar negeri.
Serahkan sepenuhnya kenaikan APK pada PTS dengan biaya murah dan PTS tidak perlu dibantu pemerintah. Maka dengan sendirinya PTS akan jauh lebih sehat dan PTN tidak menjadi pukat harimau menerima mahasiswa baru segala musim dan tidak mengenal gelombang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
