Kampus Merdeka ala Nadiem: Menghancurkan atau Menguatkan?
RILIS.ID
RILISID, — SALAH satu permasalahan terbesar pendidikan di Indonesia adalah terlalu banyak diatur dan sangat birokratis.
Pejabat kementerian senang mengatur perguruan tinggi (PT) dari ”A to Z”, tidak memberi kebebasan pada pengelola PT, terutama PT swasta (PTS). Tidak ada ruang untuk melakukan kreativitas.
Padahal, pemerintah sudah banyak dibantu oleh swasta, karena APK (angka partisipasi kasar) dibantu dinaikan oleh PTS 2/3 dari total jumlah mahasiswa Indonesia yang berjumlah 8,184 juta (sumber: Dikti 2019).
Jumlah PTS kita 95 persen dari total PT yang ada. Tetapi perhatian pemerintah sampai saat ini hampir dikatakan tidak ada. Hal ini terlihat dari keberpihakan APBN, hanya 10 persen anggaran yang mengalir pada PTS, untuk dibagi 4.520 PTS (total PT Indonesia: 4.670, sumber: Dikti 2019).
Jangankan membicarakan anggaran untuk PTS, untuk mendengar keluhan pun enggan. Hampir sebagian besar pejabat kementerian (semua kementerian) enggan mendengar keluhan PTS. Padahal, perguruan tinggi dan pendidikan dasar dan menengah sebagian besar adalah dari pihak swasta.
Kepemimpinan semu melanda pejabat kita dan melanda semua starata kehidupan. Mau mengatur tapi tidak mau membiayai. Mau mengatur komunitas PTS, tapi tidak paham mimpi dan harapan PTS. Itulah realitas Kemendikbud kita. Jadi, kampus merdeka itu untuk dan milik siapa?
Merdeka Belajar ala Nadiem
Apa yang dimaksud dengan kebijakan ”Merdeka Belajar”: Kampus Merdeka?
Menurut Kemendikbud, yaitu merdeka belajar di perguruan tinggi yang lebih otonom. Prinsipnya, perubahan paradigma pendidikan agar menjadi lebih otonom dengan kultur pembelajaran yang inovatif.
Namun menurut hemat saya, ini adalah usulan dan cita-cita PTS dari dahulu kala dan oleh setiap menteri, sudah kita usulkan agar PTS tidak ingin diatur secara detail oleh pemerintah, sehingga kami tidak bisa berinovasi.
Dengan statement Nadiem Makarim tanggal 24 Januari 2020, maka harapan PTS segera terpenuhi. Namun yang sangat dihawatirkan ini hanya lips service, nanti di tataran teknisnya turun peraturan menteri yang tetap juga membelenggu. Bahkan PTS tidak bisa melaksanakannya. Maka sebelum ini ditetapkan perlu dibuat uji publik agar harapan dan kenyataan bisa sama.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
