Ironi Demokrasi di Pulau Gula

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

24 Februari 2020 06:30 WIB
Perspektif | Rilis ID
Ismi Ramadhoni, Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila Tingkat Akhir
Rilis ID
Ismi Ramadhoni, Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila Tingkat Akhir

Kenapa organisasi kepemudaan dan aktivis mahasiswa diam melihat peristiwa ini? Kemana mereka yang dulu persoalkan kursi pergantian antar waktu komisioner KPU? Kemana Kelompok Cipayung? Di mana Puluhan Lembaga Kemahasiswaan Kampus? Kenapa tidak ada yang bersuara? Apakah ini titik kulminasi akibat tidak percayanya kita terhadap penyelenggara negara? Atau dahsyatnya, kita menyodorkan pertanyaan terlebih dahulu How Money Income?

Menyongsong Pilkada Serentak 2020, Lampung akan bersiap menggelar pemilihan kepala daerah di enam kabupaten dan dua Kota. D iantaranya Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran, Pesisir Barat, dan Way Kanan.

Dalam mencapai pilkada kualitatif ke depan, di satu sisi kita harus membenahi penyelenggara pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan mampu menciptakan iklim demokrasi yang baik. Di sisi lain kita tidak boleh lupa dengan apa yang disebut dalam tajuk ‘Demokrasi dalam Cengkraman Hantu’ karya Alm. Een Hendarmin pascapilgub Lampung 2018 yang sangat dinamis dan melelahkan.

Bahwa kita melihat dengan sangat vulgar bagaimana Bos PT Sugar Group Company, Purwanti Lee, ikut berdendang menyerukan permintaan dukungan untuk pasangan calon Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim. Dan siapa yang menyangka Arinal-Nunik menang dalam pertempuran politik 2018.

Dilihat dari historis, perusahaan gula terbesar se-Asia Tenggara yang mampu menghasilkan 450.000 ton gula per tahun ini pernah berpihak kepada M. Ridho Ficardo. Siapa M. Ridho Ficardo? Kita tidak mengenalnya saat itu dan 2014 Ridho menang.

Fenomena politik gula di Lampung senada dengan konsep shadow state atau negara bayangan William Reno dan Barbara Harriss – White (2003) bahwa melemahnya fungsi negara disebabkan karena adanya dukungan kaum pemodal untuk mengongkosi biaya politik yang mahal di republik ini, maka perselingkuhan negara dengan hantu mempersyaratkan adanya tumbal, yakni rakyat.

Bahkan perselingkuhan ini dilegalkan oleh negara dalam Peraturan KPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yakni sumbangan dari perusahaan dibatasi Rp750 juta. Siapa yang dapat mengukur itu?

Di sisa waktu dalam menyongsong Pilkada 5 tahunan ini mari seluruh elemen pengawas pemilu untuk menyudahi perselingkuhan negara dan hantu, jangan sampai hubungan terlarang itu ternyata melibatkan penyelenggara pemilu.

KPK sudah dikebiri ditambah adanya oknum penyelenggara pemilu pun sudah menjadi pelaku pengkhianatan demokrasi. Pertanyaannya lalu hendak siapa lagi yang kita percaya? Ini bukan soal delegitimasi kelembagaan, tapi kita khawatir ada ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem.

Hasilnya jika ada disorientasi tugas dan fungsi, maka masyarakat mulai membangkang dan tidak punya kepedulian terhadap bangsa dan negara, itu yang sangat berbahaya.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya