Ironi Demokrasi di Pulau Gula
lampung@rilis.id
Masyarakat tentu berharap dan sangat mengapresiasi langkah Esti untuk membongkar mafia jual beli kursi komisioner. Wait and see apakah Esti sedang mengumpulkan bukti-bukti supaya memudahkan DKPP untuk mengembangkan kasus dugaan rasuah industri pengadaan kursi komisioner KPU.
DKPP RI juga membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di tiap Provinsi berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah yang dalam Pasal 6 ayat (1) menyebutkan Tim Pemeriksa Daerah mempunyai wewenang:
a. memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota;
b. memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPK, Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, Pengawas TPS apabila dilakukan bersama anggota KPU Provinsi atau anggota KIP Provinsi Aceh, anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau anggota KIP Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota
Anggota TPD berasal dari unsur DKPP, masyarakat, Bawaslu dan KPU Provinsi setempat. Di Lampung, Tim Pemeriksa Daerah DKPP di Lampung diisi oleh Hj. Nilla Nargis SH, M.H (Akademisi Unila), Iskardo P. Panggar, MH dan Muhammad Teguh, S. Pd.i (Bawaslu), M. Tio Aliansyah, MH dan Sholihin S.Pd. I MH dari unsur KPU.
Seharusnya Bawaslu Provinsi Lampung serta Tim Pemeriksa Daerah harus jemput bola dan memfasilitasi Esti untuk pengembangan dugaan kasus suap jual beli kursi komisioner KPU.
Esti harus membongkar kasus rasuah KPU dengan dengan meminta bimbingan Bawaslu dan kepada 5 anggota Tim Pemeriksa Daerah seperti apa yang dilakukan Bawaslu Riau. Potensi ketidakpercayaan masyarakat kepada institusi KPU harus dijawab segera atas sikap proaktif Bawaslu dan Tim Pemeriksa Daerah.
Menarik menyimak pernyataan Esti dalam wawancara eksklusif dengan jurnalis kawakan Wirahadikusumah yang terkesan ‘jual kisah’. Ia mengeluhkan ongkos untuk membuat laporan pengaduan ke Jakarta.
Masak sih gaji komisioner sebesar Rp18.565.000 per bulan yang jika dikali 4 sama dengan Rp74.260.000 tidak mampu mengantarkan Esti dari Sidomulyo, Lampung Selatan ke Jl. MH Thamrin, Jakarta?
Masak tidak ada sisa sama sekali untuk membeli tiket Bus Damri Royal Class seharga Rp540 ribu pulang pergi yang berjumlah Rp540 ribu? Entahlah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
