Heboh Bank Lampung

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

21 Januari 2020 13:22 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Wirahadikusumah
Rilis ID
Oleh: Wirahadikusumah

Ia lantas menyakinkan kepada saya, angka laba yang tertulis di kertas itu sudah diaudit kantor akuntan publik (KAP). Namanya KAP Drs. Bambang Sudaryono&Rekan.

”Nah, jika Anda tidak percaya, konfirmasi saja ke KAP tersebut,” tegasnya.

Karena melihat ”emosi” Nurdin sudah terpancing, akhirnya saya putuskan untuk masuk ke pertanyaan inti. Ke jeroan paling dalam Bank Lampung.

Terkait pemberian bonus kinerja tahunan atau tantiem. Terhadap jajaran komisaris, direksi, dan karyawan. Yang disoal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

Termasuk tentang bagaimana cara menentukan besaran pemberian bonus kinerja tahunan. Atau tantiem kepada komisaris, direksi, dan karyawan.

Nurdin kembali mengambil spidol di meja. Lalu menjelaskan dengan cara menuliskannya di papan tulis.

Sambil memegang spidol, dia mengatakan, permasalahan yang disoal BPK RI adalah pemberian bonus kinerja tahunan atau tantiem pada 2018. Kepada Direktur Utama (Dirut). Yang dibayarkan pada 2019. Sementara, untuk pembayaran tantiem 2019, belum diberikan hingga sekarang.

Menurut dia, tantiem memang harus diberikan. Sebab, jika tidak ada tantiem, maka perusahaan tersebut berarti tidak untung. Atau malah merugi. Karena indikator pemberian tantiem berdasarkan laba perusahaan.

Di Bank Lampung, bonus kinerja tahunan atau tantiem diberikan kepada seluruh jajaran. Mulai dari komisaris, direksi, hingga karyawan.

”Dasar pemberian tantiem ini juga adalah persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS),” jelasnya.

Menampilkan halaman 5 dari 7

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya