Etik Vs Legal Formal
lampung@rilis.id
RILISID, — Kedatangan Arinal Djunaidi di penyerahan rekomendasi Partai Golkar yang memakai mobil dan pakaian dinas berujung polemik antara Dosen Fakultas Hukum, Universitas Lampung Yusdianto dengan pengurus partai berlambang pohon beringin.
Saya kira, apa yang disampaikan oleh Yusdianto dan salah seorang komisioner Bawaslu itu tidak salah. Sebab, mereka berbicara aspek ethics dari kepemimpinan.
Sementara, teman-teman pengurus Partai Golkar Lampung yang membela ketuanya bicara aspek legal formal.
Yang satu bicara kepatutan, sementara yang lain bicara soal boleh atau tidak boleh.
Analoginya seperti ini: setelah bekerja di kebun dengan memakai celana pendek yang cukup panjang menutupi lutut dan kaos dalam singlet seorang petani bergegas berwudu dan salat berjamaah menjadi imam.
Secara legal formal tidak ada yang salah. Karena memang aturannya memperbolehkan seorang laki-laki mengerjakan salat asalkan menutup aurat dari pusar sampai lutut, tidak terkena najis dan hadas serta berwudu. Itu boleh dan tidak melanggar aturan.
Tetapi, apakah kemudian itu patut? Tentu soal lain. Sepatutnya ia mandi dulu kemudian mengganti pakaian dengan pakaian yang terbaik. Diutamakan berwarna putih dan memakai wewangian.
Kehadiran Pak Arinal pada acara penyerahan rekomendasi partai kemarin tentu bukan sekadar sebagai undangan biasa, tetapi itu memang acara partai di mana ia yang menjadi ketuanya.
Alasan tidak sempat berganti pakaian tentu cukup menggelikan, karena ia yang menjadi tuan rumah dari acara itu, semua orang akan menunggu kedatangannya untuk memulai acara.
Apalah artinya menunggu beberapa menit berganti pakaian bagi peserta acara. Apalagi bagi para kandidat yang akan menerima rekomendasi?
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
