Crowded Jalinbar

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

17 Mei 2022 11:11 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Wirahadikusumah
Rilis ID
Oleh: Wirahadikusumah

Saya pun bertanya kepadanya: apakah Kementerian PUPR berencana melebarkan Jalinbar? Atau memang pelebaran Jalinbar itu sudah diusulkan instansinya ke Kementerian PUPR?

Ririn lantas menjawab pesan WA saya. Jawabannya akan saya tampilkan apa adanya. Tidak saya editing. Tinggal Anda simpulkan sendiri saja.

” Waalaikum salam wrwb Pak Wira.. apa kabar..Insya Allah selalu dalam keadaan sehat ya..Betul sekali Pak Wira.. lintas barat kita khususnya dr bandar lampung sd Pringsewu sdh sangat padat. Hampir setiap saat terutama pada peak hour, kondisi di ruas tsb selalu macet. Kalau dilihat dr LHR sdh layak utk dilebarkan. Namun kembali lagi utk melebarkan jalan, kita perlu pembebasan lahan. Dan disepanjang bandar lampung sd pringsewu kanan kiri jalan sdh sangat padat penduduknya. Utk pembebasan lahan diperlukan support dr pemda (pemprov ataupun pemkab). Setelah lahan bebas kemungkinan besar bisa kita lakukan pelebaran jalannya. (emoji Namaste),”.

Sebelumnya, saya pun sempat mendiskusikan soal Jalinbar ini dengan menelepon pengamat transportasi Lampung yang juga Dosen Itera: I.B. Ilham Malik. Saya meminta pendapat Doktor lulusan University of Kitakyushu Jepang ini.

Ia pun berpendapat sama. Dari observasinya, VCR Jalinbar sudah 0,7. Apalagi di jam puncak. Terlebih di momentum tertentu. Seperti Lebaran.

VCR adalah singkatan dari volume capacity ratio. Atau, tingkat pelayanan jalan yang diformulakan sebagai perbandingan antara volume kendaraan dengan kapasitas jalan.

Dan menurutnya, Jalinbar memang sudah pantas untuk dilebarkan. Ia cukup menyanyangkan, mengapa pemerintah pusat dalam memperlakukan Jalinbar hanya sebatas overlay. Yakni memperbaiki lapisannya, tapi kapasitas jalannya tidak ditambah.

Ia menduga ada dua penyebabnya. Pertama, data di Kementerian PUPR menyebutkan VC Ratio masih memadai. Yang kedua, karena pembebasan lahannya di sekitaran Jalinbar yang mungkin mahal.

Namun, untuk yang dugaan kedua itu, ia menilai seharusnya bisa di atasi. Terlebih, jalan dibagi tiga ruang. Yakni, ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan. Yang mana, itu sangat terkait dengan garis sempadan bangunan (GSB).

Ia menjelaskan, jika GSB sudah ditetapkan pemerintah adalah sekian meter, biasanya 2m +1, maka sesunguhnya sepanjang koridor itu dalam tanda kutip adalah milik pemerintah. Sehingga bisa dibebaskan pemerintah berdasarkan NJOP.

Menampilkan halaman 3 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Jalan Lintas Barat

Jalinbar

Pringsewu-Bandarlampung

Pringsewu

Bandarlampung

PUPR

Wirahadikusumah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya