Catatan Merah Pendidikan Tinggi di Indonesia
lampung@rilis.id
Pasal 8 ayat (1) UU Dikti menyatakan, dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika dalam PT untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma.
Sedangkan yang dimaksud dengan akademik di sini bukan sekadar tempat seperti ruang kelas atau di lingkungan kampus. Akademik dimaksud adalah sesuatu yang bersifat ilmiah atau bersifat teori yang dikembangkan dalam PT dan terbebas dari pengaruh politik praktis.
Artinya, apabila ada kegiatan di luar aktivitas belajar di kelas (nonakademik) namun tetap bersifat ilmiah, maka seluruh sivitas akademika juga dilindungi oleh konsep kebebasan akademik ini.
Kebebasan akademik juga berlaku untuk mahasiswa. Mahasiswa, bersama dengan dosen dan tenaga kependidikan adalah bagian dari sivitas akademika atau warga akademik pendidikan tinggi.
Mahasiswa sebagai anggota sivitas akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di PT untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.
Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.
Dalam menerapkan kebebasan akademik tersebut, pimpinan PT wajib melindungi dan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU Dikti yang berbunyi: pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di PT merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan PT.
Jelas dalam hal ini bahwasannya pimpinan PT tidak melarang, melainkan wajib melindungi dan memfasilitasi kegiatan mahasiswa yang bersifat ilmiah.
Namun dalam beberapa waktu belakangan, hal ini menjadi sebuah anomali belaka.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
